Kemampuan BMT untuk memberikan pembiayaan kepada usaha kecil tidak mungkin digantikan olehBank syariah. Bank syariah tidak mungkin beroperasi dalam pembiayaan skala kecil, sementara masyarakat membutuhkan permodalan yang kecil tersebut, sehingga kehadiran BMT merupakan suatu kebutuhan dalam membangun hubungan vertikal dengan Bank Syariah maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Tumbuhnya BMT juga merupakan tuntutan dari masyarakat muslim yang menginginkan bermuamallah secara syariah untuk menjauhi dari bermuamalg secara ribawi. BMT dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bismis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar